🐕 Azab Orang Tua Yang Menceraikan Anaknya
e Isi ancaman berupa sesuatu yang membahayakan pada keluarga dan kerabat seperti akan membunuh atau menyakiti atau memperkosa anak, istri atau orang tua atau salah satu ahli warisnya. f) Ancaman itu bukan sesuatu yang hak. g) Pihak yang diancam tidak punya pilihan lain. h) Pihak yang dipaksa tidak berniat menceraikan istrinya. [14] Kesimpulan
Mariaminorang yang ramah, ia tidak pernah marah-marah pada orang lain, ia periang, pengiba dan suka berfikir, juga anak yang penurut dan patuh pada orang tua, selain berparas cantik dan berkulit jernih dan bersih, dari matanya terlihat bahwa ia seorang yang pengasih, ia tabah dalam menjalani hidupnya yang berada dalam kemelaratan dengan apa adanya.
Ibuibu yang sudah di alam kubur, malaikat Zabaniyah itu naik (ke alam kubur) dengan membawa tombak enam belas mata. Tombak tersebut dihujamkan ke tubuh si mayit (yang anaknya berzina). Hal itu merupakan balasan kepada orang tua karena tidak mendidik anak hingga sampai berzina. Ibu (yang di alam kubur) bisa mengutuk si anak, "Gak ridha saya
Sebaborang tua suami juga merupakan orang tua Anda. Maka, berusahalah untuk dapat berbuat baik kepada orang tua suami. Selagi bentuk intervensi mertua adalah sebagai nasehat, mengapa kita harus merasa resah atau malah menolaknya. Setiap orang tua ingin melihat anaknya bahagia dan dapat membina keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
Mendengarjawaban isterinya, sang suami pun bertanya, "apakah kamu menginginkan aku menceraikan kamu?" Dengan sing, si isteri pun menjawab, "tepat sekali." Suami yang sehariannya berkerja dengan sekop itu pun kemudian menceraikan isterinya yang cantik yang telah berubah, akibat termakan hasutan nenek tua utusan raja lalim.
SinopsisNovel Azab dan Sengsara Novel Azab dan Sengsara dapat dikategorikan sebagai novel klasik terbitan Balai Pustaka yang mana pada saat itu sastra Indonesia masih didominasi penggunaan bahasa melayu yang kental. Tema yang diangkat novel ini adalah kehidupan percintaan seorang gadis yang pernikahannya tidak membawa kebahagiaan, tetapi justru kesengsaraan.
BelajarIslam sesuai Al-Qur'an dan Sunnah Menurut Pemahaman para Sahabat.
Semakintua usia orang tua berarti semakin lama orang tua bersama anak. Hal ini dapat menyebabkan 'Si Anak' merasa berat sehingga dikhawatirkan akan berkurang berbuat baiknya, karena segala sesuatunya diurusi oleh anak dan keluarlah perkataan 'ah' atau membentak atau dengan ucapan, "Orang tua ini menyusahkan", atau yang lain.
NBpn3. Azab anak durhaka kepada orang tua – Anak adalah suatu amanah atau titipan dari Allah SWT yang harus dijaga oleh setiap orang tua. Tentunya mereka bertanggung jawab atas segala macam kebutuhan anak-anaknya, mulai dari pemberian sandang pangan, kasih sayang dan pendidikan agar kelak anak tumbuh menjadi generasi berkualitas dan berakhlakul karimah. Begitupun sebaliknya, anak juga diwajibkan menghormati kedua orang tuanya terutama ibu. Sebab, perjuangan ibu ketika ia mengandung selama 9 bulan tentu sangatlah berat. Bahkan, ibu bertaruh nyawa untuk melahirkan, menyusui dan merawat anaknya hingga tumbuh besar. Sedangkan peranan ayah adalah mencari nafkah demi memenuhi segala kebutuhan keluarga. Sungguh, jasa kedua orang tua itu tiada bandingnya. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua Allah SWT berfirman وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” Al-Ahqaf15 Ciri-ciri Anak Durhaka Menurut Islam Islam mengajarkan seorang anak untuk berlaku sopan dan bertutur kata yang lembut kepada orang tuanya. Adapun mereka yang berkata kasar, membentak, memukul, memasang muka masam di depan orang tua, maka perlakuan-perlakuan tersebut dikategorikan dalam perbuatan durhaka. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua Berikut beberapa ciri anak durhaka menurut pandangan islam dan Al-Quran 1. Berkata “Ah” dan membentak orang tua Islam mewajibkan setiap anak untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Bahkan berkata “ah” pun juga dilarang. Apalagi meninggikan nada suara di depan orang tua atau membentak, sungguh perbuatan tersebut benar-benar dilarang oleh Allah SWT. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua Allah berfirman dalam surat Al-Isra’ ayat 23 yang artinya “Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” 2. Membuat orang tua bersedih dan menangis Setiap orang tua pasti berusaha memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Mereka rela melakukan apapun demi melihat senyum anaknya. Lalu, bagaimana jika kita sebagai anak tega membuat orang tua bersedih bahkan menangis? Tentu perbuatan tersebut dapat menjadi dosa besar untuk kita. Ibnu Umar berkata “Tangisan kedua orang tua termasuk kedurhakaan yang besar.” HR. Bukhari 3. Menelantarkan dan tidak melayani orang tua Sejak kecil, mereka merawat kita, menyusui, membantu buang air, memberi makan dan minum, mengajari kita berbicara dan berjalan. Segala sesuatu mereka berikan secara ikhlas tanpa mengharapkan imbalan. Di saat kedua orang tua kita telah berusia lanjut, maka kewajiban kita untuk merawatnya. Jangan sampai kita menelantarkan orang tua hanya karena mereka telah pikun. Jika kamu berbuat demikian, sama saja kamu telah berbuat durhaka kepada orang tua. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua Allah SWT berfirman dalam surat Al Ahkaf ayat 15 yang artinya “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila ia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a. “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhoi, berilah kebaikan kepadaku dengan memberikan kebaikan kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” 4. Memasang muka cemberut di depan orang tua Banyak sekali orang yang terlihat ceria dan murah senyum dihadapan kawan-kawannya. Tapi saat di rumah, ia selalu memasang muka cemberut di depan orang tuanya. Ketika diajak berbicara oleh ibuk-bapaknya, ia hanya diam dan kadang menjawab sinis sepatah atau dua patah. Ketahuilah, orang tuamu adalah orang yang paling berhak memperoleh senyummu. Mereka yang capek merawatmu, bukan teman-temanmu! Jadi janganlah sekali-kali memasang wajah masam dihadapan mereka. Jika ada masalah, sebaiknya ceritakan secara baik-baik. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua 5. Tidak menuruti perintah orang tua Misalnya saja, orang tua meminta bantuan untuk membelikan bumbu masak, lalu si anak malas dan tidak mau pergi. Begitu juga saat disuruh sholat dan anak tidak mendengarkan. Perbuatan-perbuatan yang demikian adalah termasuk durhaka kepada orang tua. 6. Mencela orang tua Janganlah sekali-kali kamu menghina orang tuamu. Seburuk apapun rupanya, walaupun mereka sangat miskin dan tidak berpendidikan, kamu tetap harus menghormati dan menyayangi mereka. Ingatlah suatu hadits yang berkata “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” Adabul Mufrod no. 2, shahih 7. Tidak mengakui mereka sebagai orang tua Seorang anak yang tidak mengakui kedua orang tuanya, karena alasan apapun termasuk malu adalah tindakan yang sangat berdosa. Sampai kapanpun orang tua tetap menjadi orang tua. Sebanyak apapun hartamu tidak akan mampu menembus kasih sayang mereka. Jangalah kamu sia-siakan orang tuamu. Apalagi sampai melupakannya. Sungguh itu perbuatan durhaka yang dimurkai Allah SWT. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua Bagi orang-orang yang durhaka kepada orang tua, mereka tidak hanya merasakan azab di akhirat. Selagi mereka masih di dunia, hidupnya akan ditimpa kesengsaraan tiada akhir. Bahkan saat sakaratul maut pun juga sulit. Adapun azab-azab yang diterima oleh anak durhaka, diantaranya Shalatnya tidak diterima di sisi Allah SWT Sia-sia saja shalatnya orang-orang yang durhaka kepada orang tuanya. Walaupun sekhusyuk apapun, tetap saja Allah SWT menolaknya. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua Sebagaimana dijelaskan dalam hadits “Allah tidak akan menerima shalat orang dibenci kedua orang tuannya yang tidak menganiaya kepadannya”. Abu al-Hasan bin Makruf Diharamkan masuk surga Mereka juga diharamkan mencium aroma surga ataupun masuk kedalamnya. Sebagaimana hadits yang berbunyi “Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, durhaka terhadap kedua orang tua, dan seorang dayyuts merelakan kejahatan berlaku dalam keluargannya, merelakan istri dan anak perempuan selingkuh.” HR. Nasa’i dan Ahmad Dibenci oleh Allah SWT Jika kamu ingin dicintai oleh Allah SWT, maka cintailah kedua orang tuamu. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist “Keridhaan Allah tergantung keridhaan orang tua, dan murka Allah pun tergantung pada murka kedua orang tua.” HR. Al-Hakim Ditimpa azab di dunia Orang yang durhaka kepada bapak ibunya tidak hanya memperoleh dosa. Mereka juga akan diazab oleh Allah SWT selagi mereka hidup di dunia. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah sekehendak-Nya sampai hari kiamat, kecuali dosa mendurhakai kedua orang tua. sesungguhnya Allah akan menyegerakan balasan kepada pelakunnya didalam hidupnya sebelum mati”. Dianggap kafir Mendurhakai orang tua termasuk dosa besar, dan orang-orang yang berbuat demikian digolongkan dalam sifat kafir. Sebagaimana hadits yang berbunyi “Jangan membenci kedua orang tuamu. Barang siapa mengabaikan kedua orang tua, maka dia kafir.” Dosa-dosanya tidak diampuni Dari Aisyah ra ia berkata, Rasulullah SAW Bersabda; “Dikatakan kepada orang yang durhaka kepada kedua orang tua, “berbuatlah sekehendakmu, sesungguhnya Aku tidak akan mengampuni. “Dan dikatakan kepada orang yang berbakti kepada orang tua, perbuatlah sekehendakmu, sesungguhnya Aku mengampunimu.” HR. Abu Nu’aim Segala amal perbuatannya dihapuskan Meskipun kamu berbuat baik terhadap semua umat manusia di dunia, tapi kalau kamu durhaka pada orang tuamu, sungguh kebaikanmu itu sia-sia saja di sisi Allah SWT. Azab Anak Durhaka Kepada Orang Tua Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Thabrani “Ada tiga hal yang menyebabkan terhapusnya seluruh amal, yaitu syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, seorang alim yang dipermainkan oleh orang dungu dan jahil”. [ Rekomendasi Penerbit Alquran ] Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami. Kontak Penerbit Jabal HP/WA 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365Telp/Fax 022-7809282Email penerbit_jabal Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia Baca Artikel Lainnya 10 Doa Di Pagi Hari Yang Diajarkan Rasulullah 11 Manfaat Membaca Al Quran 25 Nama Nabi dan Rasul Yang Wajib Diketahui Alquran Custom Alquran Muslimah Doa Agar terhindar Dari Fitnah Dajjal Hadits Tentang Kejujuran Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu Hukum Tidak Shalat Jumat Karena Bekerja Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Penerbit Jabal Adakah Hari Kebersamaan Percetakan Yasin Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Sejarah Perkembangan Islam Di Indonesia Waktu Terbaik Untuk Mempelajari Al Quran
BerandaKlinikKeluargaHukumnya Jika Mertua...KeluargaHukumnya Jika Mertua...KeluargaKamis, 23 Februari 2023Saya di-PHK. Mertua marah dan sering menyuruh istri untuk bercerai karena selama 1 tahun saya menganggur dan tidak menafkahi istri. Mendengar saya dihina, ibu menyuruh menceraikan istri juga. Saya dan istri tidak ingin bercerai, ibu saya mengembalikan keputusan ke kami. Namun, mertua saya tetap bersikeras menyuruh cerai. Pertanyaannya 1 Apa hukum orang tua menyuruh anaknya bercerai? Sedangkan anaknya tidak mau bercerai. Apa yang harus saya lakukan? 2 Bisakah mertua menuntut saya dan meminta ganti rugi karena selama 1 tahun anaknya tidak diberi nafkah, karena saya di-PHK?Secara singkat, tidak ada hukum yang menyebutkan hak orang tua menyuruh cerai. Atau dengan kata lain, baik orang tua atau mertua tidak berhak menyuruh anaknya bercerai. Hal ini karena kendali rumah tangga berada pada suami istri, sehingga orang lain sekalipun orang tua atau mertua tidak bisa mencampuri urusan rumah tangga anaknya. Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh Anda jika mertua atau orang tua menyuruh cerai? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Orang Tua Berhak Menyuruh Anaknya Bercerai? yang dibuat oleh Zulhesni, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Mei 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 9 Agustus informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Sehubungan dengan kasus orang tua yang menyuruh cerai, kami sampaikan bahwa dalam sebuah perjalanan rumah tangga tidak dapat dipungkiri pasti terjadi konflik antara suami-istri dan keluarga besar, yang mana memicu terjadinya pertengkaran atau perselisihan hingga akhirnya bisa berujung pada perceraian. Namun, perlu ditegaskan bahwa proses perceraian tentu bukanlah hal mudah dan singkat untuk Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, dapat dikatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga. Penyebabnya sangat banyak, mulai dari ketidakcocokan hingga bisa jadi ada hasutan pihak ketiga, termasuk mertua atau orang tua menyuruh lanjut, mengenai alasan-alasan perceraian terperinci dapat Anda temukan ulasannya dalam artikel berjudul Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Orang Tua Menyuruh Anaknya BerceraiLantas, timbul pertanyaan, apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Secara prinsip, tentu tidak ada hak orang tua untuk menyuruh cerai anaknya dengan suami atau istrinya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri. Akan tetapi, dalam praktiknya, orang tua atau mertua bisa mempengaruhi kendali rumah tangga dan menyuruh cerai. Padahal, keinginan dan keputusan bercerai tetap berada di tangan suami atau memahami bagaimana hukum memaksa orang bercerai, menjawab pertanyaan kedua Anda, dalam hal suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena di-PHK dan belum mendapat pekerjaan, mertua tidak dapat dapat menuntut ganti rugi kepada suami. Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 jo. Pasal 49 ayat 1 UU PKDRT, suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 demikian, hukum memaksa orang bercerai atau menyuruh cerai adalah tidak dapat dilakukan, sebab urusan rumah tangga milik kendali suami istri sepenuhnya, bukan urusan orang lain, termasuk orang tua atau sekiranya mertua tetap bersikeras menyuruh cerai dengan Anda, langkah yang dapat kami sarankan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan kepada mertua bahwa Anda sebagai suami adalah orang yang bisa bertanggung jawab. Katakan Anda masih berusaha mencari pekerjaan yang layak agar bisa menafkahi istri dan anak. Sebab, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.[1]Demikian jawaban kami terkait kasus orang tua menyuruh cerai sebagaimana ditanyakan, terima HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Bagian Pertama Oleh Abdul Gaffar Ruskhan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Apa kabar saudaraku? Semoga kita senantiasa dikaruniai Allah SWT kesehatan, diberikan kebahagiaan hidup, dan anak-anak kita menjadi orang yang taat kepada-Nya, dan berbakti kepada orang tuanya, serta orang tua pun bijak terhadap anak-anaknya. Amin! Rasulullah saw. bersabda, أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ “Halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Hakim Pernikahan adalah suatu lembaga sakral yang dilakukan oleh sepasang manusia di depan penghulu atas penyerahan wali nikah kepada laki-laki yang akan menjadi suami anaknya. Akad nikah disaksikan oleh dua orang saksi yang tercatat dan banyak pasang mata sehingga dua manusia yang berbedea jenis resmi menjadi suami istri dalam sebuah rumah tangga. Karena itu, ikatan suci itu harus dipertahankan oleh pasangan suami istri sampai kematian yang memisahkannya. Dalam perjalan berkeluarga, pasangan suami istri ada yang mulus dan ada pula yang kandas. Pasangan yang mulus perjalanan rumah tangganya mampu mempertahankanya sampai mereka berketuruanan atau beranak bercucu sehingga dari satu keluarga lahirlah banyak keturunan. Kebahagian berkeluarga dapat mereka rasakan sampai pada usia senja hingga maut yang memisahkan sepasang suami istri itu. Pasangan keluarga yang perjalanannya mulus bukan berarti tidak ada rintangan dan kendala dalam kehidupannya. Rintangan dan kendala itu pasti ada dan itu yang menjadi seni dalam hidup berkeluarga. Namun, pasangan suami itu mampu mengatasinya dengan baik sehingga keluarganya dapat bertahan dengan rukun dan harmonis. Pasangan suami istri yang tidak mulus, perjalanan keluarganya kandas di tengah jalan. Rumah tangganya diwarnai dengan percekcokan sehingga tidak jarang berakhir dengan perceraian. Penyebabnya bermacam-macam. Namun, tidak jarang pula penyebabnya karena senang dan tidak senang atau kebencian yang muncul belakangan dari orang tua, baik dari pihak suami maupun dari pihak istri. Bisa juga karena apa yang diberikan suami tidak sesuai dengan keinginan orang tua yang terlalu berlebihan. Misalnya, orang tua ingin melihat anaknya berkecukupan seperti keluarga anaknya yang lain, keponakannya, atau anak temannya. Sementara itu, mantunya tidak mampu memenuhi keingian mertuanya. Di pihak lain orang tua suami tidak berkenan terhadap mantunya karena mantunya kurang perhatian kepadanya, tidak memberi setiap apa yang dimintanya, dan tidak mau datang ke rumahnya setiap waktu yang diharapkannya. Akibatnya, orang tua suami kesal dan benci kepadanya. Sering terjadi kesalahpahaman antara mantu dan mertua. Sementra itu, suami kurang peka terhadap masalah yang terjadi itu. Puncaknya, mertua meminta anaknya untuk menceraikan mantunya. Sebetulnya, orang tua yang bijak adalah orang tua yang mampu memberikan ketenangan dan kebahagiaan kepada keluarga anaknya. Jika ada persoalan antara orang tua dengan mantunya, orang tua harus membicarakannya dengan baik kepada anaknya agar anaknya dapat menasihati mantunya supaya berbuat baik kepada orang tua. Hal itu merupakan tanggung jawab anaknya agar hubungan antara orang tua dan menantunya baik dan rukun. Orang tua harus bersabar untuk mencari penyelesaian yang baik. Jika belum ada tanda-tanda yang lebih baik, dicari jalan yang terbaik selama orang tua tidak meresa benar sendiri. Bisa jadi kesalahan itu berawal dari orang tua sendiri. Kesalahaan itu belum tentu dari menantu. Jika kedua belah pihak merasa tidak ada yang benar sehingga masing-masing menyadari kesalahannya, titik temu sudah mendekati pilihan yang terbaik. Siapa pun yang memberi maaf, itulah mukmin yang hakiki yang merupakan insan bertakwa. Jika orang tua menginginkan juga agar anaknya menceraikan anaknya, orang tua harus sadar bahwa cerai talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Hadis Rasulullah saw. di awal tulisan ini menjelaskan bahwa “perbuatan yang halal yang dibenci Allah adalah talak”. Talak adalah hak suami, bukan hak orang tua. Yang dapat menjatuhkan talak adalah suami. Perceraian gampang dijatuhkan, tetapi akibatnya merugikan banyak orang. Paling tidak suami istri harus berpisah. Bahkan, yang merasakan dampaknya adalah anak-anak yang memerlukan kasih sayang dan keberadaan ayah bundanya di tengah-tengah mereka. Bisa jadi orang tua membujuk cucu-cucunya yang ditinggal bapak/ibunya akan berkata, “Kan ada Kakek dan Nenek.” Orang tua yang masih setia dengan pasangannya mesti bertanya, “Jika perceraian itu tejadi pada keluarga kami, bagaimana perasaan anak-anak?” Kita yang sudah menjadi bapak dan ibu tidak dapat membayangkan apakah ada ibu atau bapak yang lain dari anak-anaknya? Ibu atau bapak kandung hanya satu di dunia ini. Yang ada bapak tiri, bapak angkat, bapak guru, dan bapak kepala? Tidak dapat dicari gantinya bapak dan ibu kandung itu. Bayangkan ketika cucu-cucu kita sedang senang-senang dengan orang tua mereka. Karena kebencian dan ketidaksenangan terhadap mantu, orang tua sampai hati memisahkan ayah bundanya? Saya banyak melihat dan menyelesaikan kasus perceraian karena keinginan orang tuanya. Yang memprihatinkan adalah pada saat terjadi kondisi “paceklik” di dalam keluarga. Usaha bangkrut, utang banyak di bank, belum lagi tagihan hampir setiap hari datang. Kesulitan ekonomi itu pasti akan terjadi dalam kehidupan. Maju mundurnya usaha akan dialami oleh setiap pedagang, pengusaha, atau pebisnis. Melihat kondisi seperti itu mertua kalang kabut karena dukungan dana selama ini kepada anaknya bukan hanya berkurang, tetapi hilang sama sekali. Mertua yang bijak mesti memberikan dukungan moral kepada mantu dan anaknya. Berikan motivasi agar keluarganya bangkit. Jika ada kelebihan uang, bantu mantu yang juga anak kita dengan modal seberapanya. Jangan hasut anak kita, “Karena suamimu tidak bisa membahagiakan kamu, minta cerai saja!” Padahal, anaknya tidak mau mengajukan cerai khuluk atau fasakh. Justru mertua yang berinisiatif mengajukan fasakh anaknya ke pengadilan. Surat pengajuan cerai dilayangkan ke pengadilan. Mantu tidak pernah datang ke pengadilan karena tidak ingin bercerai dengan istrinya. Setelah beberapa kali persidangan, keluarlah surat cerai yang diajukan oleh mertua itu. Sementara itu, mantu merasa tidak pernah menceraikan istrinya. Hebat bukan peran orang tua memisahkan keluarga yang utuh sehingga anak-anak pun juga tidak boleh dipertemukan dengan bapaknya. Hebat bukan mertua seperti itu yang memutus hubungan keluarga suami istri dan anak-anaknya? Orang tua yang turut campur memisahkan keluarga anaknya ada baiknya memahami hadis Rasulullah saw. ini, إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, Saya menggoda seseorang sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah talak dengan istrinya.’ Kemudian, iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, Sebaik-baik setan adalah kamu.’” HR Muslim 2813 dari Jabir. Ternyata jika terjadi perceraian antara suami istri ada yang senang dan bangga. Jalan yang dilakukannya bermacam-macam. Ada yang melalui suami atau istri, bahkan ada perceraian itu melalui upaya orang tua. Siapa yang menang dan siapa yang senang jika perceraian itu terjadi? Itulah setan yang kadang-kadang menjelma sebagai manusia, termasuk merasuk kepada orang tua. Artinya, yang berhasil memisahkan suami istri adalah setan yang paling baik berdasarkan hadis itu. Nauzubillah! Anak tidak harus mengikuti orang tua jika ada upaya orang tua menyuruh anaknya untuk berpisah dengan istrinya tanpa ada alasan yang dibolehkan menurut syarak. Rasulullah bersabda, انما الطاعة في المعروف “Ketaatan pada orang tua hanyalah pada hal yang berkaitan dengan kebaikan.” HR Bukhari-Muslim Dalam hal ini, Ibnu Taimiyyah dalam Al-Fatawa al-Kubra III/331 menyatakan, “Tidak halal bagi seorang suami menceraikan istrinya karena perintah ibunya. Walaupun anak, perbuatan menceraikan istri bukanlah bagian dari berbakti.” Bersambung besok Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening 0425335810 atas nama Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer +201120004899 Rencana itu tentunya mengundang ragam reaksi
azab orang tua yang menceraikan anaknya